Kamis, September 13, 2012

Aktiva dan Pasiva



Aktiva
Aktiva adalah sumber ekonomi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dikemudian hari.
Macam-macam aktiva :
1. Aktiva Lancar merupakan suatu jenis aset perusahaan yang dapat digunakan dalam waktu dekat, biasanya selama satu tahun.
Macam-macam aktiva lancar :
a. Kas adalah uang tunai yang berada dalam perusahaan atau pada bank serta uang yang digunakan untuk  cadangan.
b. Surat-surat berharga seperti saham dan obligasi yang suatu saat dapat dijual.
c. Piutang usaha yaitu tagihan perusahaan kepada pihak lain yang jangka waktu pelunasannya kurang dari satu tahun.
d. wesel tagih(note receivable) : yaitu tagihan pihak perusahaan kepada pihak lain.
e. perlengkapan(supplies) : yaitu aktiva perusahaan yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha suatu perusahaan .
f. pendapatan yang masih harus diterima(accrued income) : yaitu pendapatan yang sudah menjadi hak perusahaan ,tetapi pembayarannya belum diterima.
g. Beban dibayar dimuka : yaitu beban yang dikeluarkan untuk beberapa periode ke depan,dan belum dimanfaatkan . misalnya: sewa dibayar dimuka, asuransi dibayar dimuka.
h. persediaan barang dagangan : yaitu barang -barang yang pada akhir periode penyusunan neraca masih tersimpan digudang.

2.Aktifa tetap
   aktiva tetap dapat di kelompokkan menjadi 3, yaitu invetasi jangka panjang, Aktiva tetap berwujud, dan aktiva tetap tidak berwujud.
Komponen aktiva tetap berwujud antara lain:
1. peralatan
2. tanah
3. bangunan
4. akumulasi penyusutan aktiva
 
Aktiva tetap tidak berwujud ialah aktiva yang eujud fisiknya tidak dapat dilihat atau tidak nampak. Adapun komponen aktiva tetap tidak berwujud, diantaranya :
1. goodwill : yaitu nama baik perusahaan
2. Hak paten : yaitu hak untuk menggunakan, memproduksi, menjual suatu pruduk.
3. Hak cipta  : yaitu hak khusus yang diberikan kepada pencipta suatu karya.
4. Franchise  : yaitu hak untuk menggunakan nama barang pihak yang memberikan hak.
5. merek dagang.

Passiva
Pasiva adalah pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh perusahaan pada waktu yang akan datang.
Pengorbanan ini terjadi akibat kegiatan usaha.kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
Macam-macam utang lancar :
1. utang dagang
2. utang wesel
3. pendapatan diterima dimuka
4. beban yang masih harus dibayar
Macam-macam utang jangka panjang :
1. utang obligasi
2. utang bank
3. utang hipotik
                                                      
Deposito
Deposito adalah produk dari bank yang sejenis dengan jasa tabungan yang ditawarkan bank kepada masyarakat.
Deposito mempunyai jangka waktu tertentu yang mana nasabah tidak dapat menarik uangnya sebelum tanggal jatuh tempo.
Deposito dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh temponya. Biasanya jatuh tempo deposito yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan sesuai kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank. Apabila nasabah menarik uangnya sebelum tanggal jatuh tempo maka akan dikenai penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis apabila saat jatuh tempo pemilik deposito tidak mencairkan uangnya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Aktiva Tetap Tidak Berwujud

 Pengertian
Aktiva Tetap Tidak Berwujud adalah suatu aset perusahaan yang wujud fisiknya tidak tampak atau tidak dapat dilihat.
Macam-macam Aktiva Tetap Tidak Berwujud :
a. Goodwill adalah nama baik suatu perusahaan karena adanya keistimewaan dari perusahaan tersebut.
Misalnya : suatu perusahaan yang mempunyai sistem manajemen yang bagus dan dinilai baik oleh pihak lain, perusahaan yang mempunyai letak strategis, perusahaan yang mempunyai produk yang unggul dan tidak ada saingan.
b. Hak Paten adalah hak yang dimiliki perusahaan karena adanya suatu penemuan tertentu dimana penemuan tersebut akan bermanfaat dalam kurun waktu yang lama dan dapat diperpanjang.
Misalnya : Penemuan suatu produk, penemuan formula atau penemuan cara-cara tertentu.
c. Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada seseorang / perusahaan yang telah menciptakan suatu karya.
d. Franchise adalah hak yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada seseorang atau perusahaan lain untuk memakai nama produk, memasarkan produk, mengikuti strategi usaha ataupun cara pengelolaan usaha.
e. Merk Dagang adalah hak yang diperoleh suatu perusahaan atas suatu merk komersial tertentu.
Misalnya : Logo, tulisan, bentuk, simbol yang mewakili suatu perusahaan.
f. Copyright adalah hak yang diberikan atas suatu tulisan yang berupa novel, karya ilmiah, puisi, lirik lagu,maupun skenario film tertentu. Copyright merupakan hak untuk memperbanyak serta mengedarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar